Ruangan arsip di lantai dasar firma hukum Wibawa & Rekan selalu berbau kertas tua dan kopi basi. Alika Pramesti tidak keberatan. Justru di sinilah, di antara rak besi yang menjulang sampai langit-langit, ia merasa paling tenang. Pukul sembilan malam, lampu neon berkedip pelan di atas kepalanya, dan ia masih membongkar kardus berisi berkas perkara lama yang harus dipindai ke sistem digital baru.
Tugas membosankan. Tugas magang. Padahal Alika sudah dua tahun jadi associate.
"Yang ini tahun berapa lagi?" gumamnya, menarik sebuah map cokelat yang sampulnya nyaris lepas. Tinta di label sudah memudar. PERKARA NO. 417/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel. Pembunuhan.
Ia hampir melemparnya begitu saja ke tumpukan "sudah dipindai". Tapi sesuatu menahan tangannya. Nama terdakwa, ditulis tebal di pojok kanan: BIMA SATRIA. Usia saat itu, dua puluh tiga tahun. Vonis: seumur hidup.
Alika tidak tahu kenapa nama itu terasa familier. Lalu ia ingat. Tiga hari lalu, di kantin firma, dua partner senior mengobrol setengah berbisik. Salah satunya menyebut nama Bima sambil tertawa kecil, mengatakan sesuatu seperti "kasus yang sebaiknya tidak diungkit-ungkit lagi." Saat itu Alika menganggapnya gosip kantor biasa.
Sekarang map itu ada di tangannya.
Ia membuka halaman pertama. Surat dakwaan. Bima Satria didakwa membunuh seorang pengusaha bernama Hendrawan Kusuma di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru pada malam 4 Maret 2019. Korban ditemukan dengan luka tusuk di dada, dan sidik jari Bima ditemukan pada gagang pisau dapur yang menjadi alat bukti.
Sederhana. Rapi. Terlalu rapi.
Alika menelusuri lembar demi lembar dengan jari telunjuk. Ia bukan tipe pengacara yang percaya firasat. Ayahnya, mendiang hakim, selalu mengajarkan satu hal: hukum bekerja dengan bukti, bukan perasaan. Tapi ada sesuatu di berkas ini yang menggerakkan instingnya, sesuatu yang ganjil seperti not yang fals di tengah lagu.
Ia berhenti di lembar Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Ada seorang saksi kunci, seorang satpam apartemen bernama Darto, yang dalam BAP awal menyatakan melihat Bima keluar dari lift lantai dua belas pada pukul 21.45, persis sekitar waktu kematian korban. Kesaksian itu jadi salah satu pilar dakwaan jaksa.
Tapi Alika membalik halaman, dan jantungnya berdetak satu ketukan lebih cepat.
Di laporan pertama yang dibuat polisi pada malam kejadian, satpam yang sama, Darto, mengatakan ia melihat seorang pria "bertubuh tinggi mengenakan jaket gelap" pada jam tersebut. Tidak ada nama. Tidak ada penyebutan Bima. Pria itu bahkan digambarkan "lebih tinggi dari rata-rata".
Bima Satria, berdasarkan data fisik di berkas, tingginya seratus enam puluh delapan sentimeter. Di bawah rata-rata pria dewasa.
Alika menaruh map itu di meja, perlahan, seolah benda itu rapuh.
Antara laporan pertama dan BAP resmi, kesaksian Darto berubah total. Dari "pria tinggi tak dikenal" menjadi "Bima Satria yang saya kenal." Dalam selang waktu tiga minggu.
"Orang bisa salah ingat," bisiknya pada dirinya sendiri. Itu penjelasan yang masuk akal. Manusia bukan kamera. Tapi salah ingat biasanya membuat kesaksian jadi kabur, bukan justru jadi lebih spesifik dan menuding satu nama.
Ia mengeluarkan ponsel, memotret kedua lembar itu. Lalu ia berhenti, menyadari apa yang sedang ia lakukan. Ini perkara yang sudah inkracht. Sudah berkekuatan hukum tetap tujuh tahun lalu. Bima Satria sekarang berusia tiga puluh tahun, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, menjalani vonis seumur hidup. Tidak ada yang minta Alika mengusiknya.
Dan firma tempatnya bekerja, ia baru ingat sekarang, adalah firma yang dulu menangani pembelaan Bima.
Pembelaan yang gagal total.
Alika menatap nama partner yang tertera sebagai kuasa hukum terdakwa di sampul dalam: Yusuf Wibawa. Pendiri firma. Bosnya. Orang yang fotonya tergantung gagah di lobi, lengkap dengan deretan penghargaan.
Kenapa seorang pengacara sehebat Yusuf Wibawa kalah dalam perkara dengan kejanggalan sebesar ini? Atau, pertanyaan yang lebih membuat bulu kuduk Alika meremang, kenapa ia tidak mengangkat kejanggalan ini sama sekali? Tidak ada satu pun nota pembelaan yang menyentuh perubahan kesaksian Darto. Seolah kejanggalan itu sengaja dibiarkan tidur.
Pintu arsip terbuka dengan derit panjang. Alika nyaris menjatuhkan map.
"Masih di sini?" Pak Gunawan, petugas kebersihan tua, menyembulkan kepala. "Lampu lantai atas sudah saya matikan. Jangan terlalu malam, Mbak Alika."
"Sebentar lagi, Pak." Suaranya nyaris tidak gemetar.
Pak Gunawan menatap map di tangannya, lalu menatap wajah Alika. Sesuatu melintas di mata tua itu, terlalu cepat untuk ditangkap. "Berkas lama itu," katanya pelan, "lebih baik dibiarkan berdebu, Mbak."
Pintu menutup kembali sebelum Alika sempat bertanya apa maksudnya.
Sendirian lagi, Alika menatap dua foto di ponselnya. Logika mengatakan: pindai berkas ini, masukkan ke sistem, lupakan. Itu yang aman. Itu yang benar secara prosedural.
Tapi ayahnya juga pernah mengajarkan hal lain, suatu malam ketika Alika masih kecil dan bertanya kenapa Ayah pulang dengan wajah lelah. Hukum yang adil, kata ayahnya, dimulai dari satu orang yang berani bertanya saat semua orang memilih diam.
Alika menutup map cokelat itu, tapi tidak mengembalikannya ke kardus. Ia menyelipkannya ke dalam tas.
Esok ia akan mencari tahu siapa Bima Satria. Bukan terdakwa. Manusianya.