Ruang sidang penuh hari itu. Bukan ribuan orang seperti di festival, tapi bagi Ratri terasa lebih berat: bapaknya, Pak Sahlan, duduk di barisan depan dengan baju koko terbaiknya, tangan menggenggam erat di pangkuan. Paman Darto, yang kesehatannya masih belum pulih benar, datang dengan kursi yang dipinjamkan, ditemani Yusuf. Selvi di sana. Laras dengan buku catatannya. Cak Salim, Pak Hari, beberapa personel orkes. Dan di pojok, perempuan penjual sayur yang dulu bersaksi, datang sendiri, mengenakan kerudung terbaiknya, ingin mendengar dengan telinganya sendiri.
Hendra duduk di seberang, kini didampingi pengacara muda yang jelas tak menguasai materi, yang berulang kali membolak-balik berkas dengan gugup. Lelaki itu sendiri duduk diam, tak lagi gelisah seperti sidang-sidang sebelumnya. Ada ketenangan aneh di wajahnya—ketenangan orang yang sudah tahu hasilnya dan berhenti melawan.
Kipas angin tua berputar malas di langit-langit. Ratri menggenggam tangan Bu Wening di bawah meja, dan ia merasakan tangan pengacara muda itu juga sedikit dingin. Setelah berbulan-bulan, setelah semua sidang dan sabotase dan utang dan malam-malam tanpa tidur, semuanya menyempit ke satu pagi ini, ke satu suara yang akan dibacakan dari kursi yang tinggi itu.
Hakim masuk. Semua berdiri. Lalu duduk. Lalu hening yang begitu pekat sampai Ratri bisa mendengar detak jantungnya sendiri.
Putusan dibacakan, dan bahasanya panjang, formal, penuh pasal dan pertimbangan yang sebagian tak Ratri mengerti. Tapi ia menangkap inti-intinya, satu per satu, seperti menangkap bait lagu yang perlahan tersusun menjadi makna.
Majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. Kesaksian para saksi. Kontrak-kontrak lama yang identik. Pola formulir izin yang berulang lintas tahun dan lintas talenta. Indikasi penyalahgunaan keadaan saat penandatanganan—talenta yang ditandatangani dalam kondisi terdesak secara ekonomi, tanpa kesempatan membaca dan memahami, dengan informasi yang sengaja disembunyikan mengenai maksud klausa citra. Majelis berpendapat bahwa klausa citra dalam kontrak antara penggugat dan tergugat tidak lahir dari kesepakatan yang bebas dan setara, melainkan dari pemanfaatan keadaan terjepit pihak tergugat.
Dan kemudian kalimat yang Ratri tunggu, yang dibacakan dengan datar oleh hakim tapi yang masuk ke dadanya seperti gelombang:
Klausa citra dalam kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum karena cacat kehendak berupa penyalahgunaan keadaan dan penyembunyian informasi material. Dengan batalnya klausa pokok yang menjadi dasar tuntutan, maka gugatan wanprestasi penggugat ditolak seluruhnya, termasuk tuntutan ganti rugi atas penyelenggaraan festival. Tergugat, Ratri Wulandari, dinyatakan bebas dari ikatan kontrak dan dari segala denda yang dituntut.
Ruangan diam sejenak, seakan semua orang butuh waktu untuk memastikan mereka mendengar dengan benar. Lalu Pak Sahlan, di barisan depan, mengeluarkan suara—bukan sorak, tapi isakan tertahan, isakan lelaki tua yang dua belas tahun lebih menunduk malu saat melewati pelanggan dan kini mendengar pengadilan negara membenarkan anaknya. Yusuf menutup mulut dengan tangan. Selvi menangis tanpa suara. Perempuan penjual sayur di pojok itu menundukkan kepala, dan Ratri tahu, tanpa melihat, bahwa ia menangis untuk dirinya sendiri dua belas tahun lalu.
Ratri sendiri tidak bersorak. Tidak melompat. Ia hanya duduk di kursi tergugat, kursi yang berbulan-bulan terasa seperti kursi terdakwa atas kejahatan tidak mau dijual, dan air mata mengalir di pipinya tanpa ia sadari. Bukan tangis kemenangan yang meledak. Tangis yang lebih dalam, lebih sunyi—pelepasan dari beban yang sudah begitu lama ia pikul sampai ia lupa rasanya berdiri tanpa beban itu. Tahun-tahun jepitan, ketakutan, malam-malam mengamen di pasar, poster wajahnya yang tak ia kenali, steker yang ditarik di tengah lagunya—semuanya, akhirnya, patah.
Bu Wening menggenggam tangannya erat. "Selesai," bisiknya, suaranya sendiri bergetar. "Kamu menang, Ratri. Beneran menang. Bukan cuma di lapangan. Di sini. Di tempat yang nggak ada soraknya."
Ratri menoleh ke seberang. Hendra masih duduk, diam, menatap lurus ke depan. Lelaki itu tidak marah, tidak memprotes. Ia hanya tampak seperti orang yang akhirnya melepaskan sesuatu yang sudah lama ia genggam terlalu erat. Ketika matanya bertemu mata Ratri, sesaat, tak ada permusuhan di sana—hanya kelelahan dua orang yang sudah lama bertarung, salah satunya kalah, salah satunya tak menikmati kemenangannya.
Ratri tidak tersenyum mengejek. Ia hanya menundukkan kepala sedikit, sebuah pengakuan tanpa kata: ini sudah selesai. Lalu ia berdiri, dan kakinya hampir tak menahannya, dan Yusuf melompat ke depan untuk memapahnya keluar dari kursi itu.
Di pintu ruang sidang, bapaknya menunggu. Pak Sahlan, lelaki yang dulu menunduk malu, kini berdiri dengan wajah basah dan kepala tegak. Ia membuka kedua tangannya, dan Ratri masuk ke pelukannya seperti anak kecil, dan di koridor pengadilan yang sederhana itu, di antara bau kertas tua dan suara kipas angin, ayah dan anak menangis bersama—bukan karena sedih, tapi karena akhirnya, setelah begitu lama, mereka boleh berhenti takut.
"Bapak bangga sama kamu, Nduk," bisik Pak Sahlan, suaranya pecah. "Dari dulu. Tapi sekarang... sekarang bapak bisa bilang sambil ndongak."
Ratri tidak bisa menjawab. Ia hanya mengangguk di dada bapaknya, dan membiarkan tahun-tahun itu mengalir keluar lewat air mata yang akhirnya, akhirnya, bukan air mata kalah.