Enam bulan kemudian, ruang sidang Pengadilan Negeri penuh sesak sejak pagi.
Alga duduk di bangku saksi-pelapor bersama Renjana. Di belakang mereka, keluarga korban memenuhi setiap kursi—wajah-wajah yang dulu menyalahkan takdir, kini menatap lurus ke meja terdakwa. Bu Sulastri di sana, dengan Nayla. Anak Gunawan di sana, memegang foto bapaknya. Ratna mencatat di barisan pers, ponselnya menyala merekam.
Pak Damar duduk dengan rompi tahanan, rambut peraknya kini lebih pucat, tapi punggungnya masih tegak. Bu Halimah di sampingnya, dingin sampai akhir. Wirya di kursi terpisah—statusnya saksi yang bekerja sama, kepalanya tertunduk sepanjang persidangan.
Ketua majelis hakim mengetuk palu. Ruangan senyap total.
Pembacaan vonis berlangsung hampir dua jam. Setiap dakwaan dibacakan dengan bukti yang menyertainya: memo target mortalitas bertanda tangan Halimah, aliran dana hibah ke rekening pribadinya yang dilacak PPATK, ribuan rekam medis dengan diagnosis yang dicoret dan diganti, kesaksian Wirya soal "kuota mortalitas" dan "bonus akreditasi", forensik kendaraan yang membuktikan rem mobil dr. Larasati—dan kemudian rem mobil Renjana—disabotase dengan pola identik.
Alga menggenggam tepi bangku saat nama Larasati disebut. Dua tahun. Dua tahun perempuan itu dirilis ke dunia sebagai "kecelakaan tunggal", namanya ternoda sebagai dokter yang ceroboh menyetir. Kini, di ruangan ini, di hadapan hukum, kebenaran itu akhirnya diucapkan dengan lantang: ia dibunuh karena menolak diam.
Renjana di sampingnya tak bergerak, tapi Alga merasakan bahunya bergetar sekali.
Lalu putusan.
Bu Halimah: terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, korupsi dana hibah, dan pencucian uang. Pidana penjara seumur hidup. Seluruh aset disita. Ruangan meledak—keluarga korban berdiri, sebagian menangis, sebagian hanya menutup mulut dengan tangan.
Pak Damar: terbukti bersalah sebagai pelaksana utama skema, turut serta pembunuhan, pemalsuan dokumen sistematis. Dua puluh tahun penjara. Izin praktik dan jabatan dicabut permanen.
Untuk pertama kalinya, topeng "Pelayanan dari Hati" lepas seluruhnya. Damar menutup mata, dan ketika ia membukanya, yang tersisa hanya seorang tua yang akhirnya melihat aritmetikanya tak pernah seimbang.
Wirya: karena kerja samanya sebagai saksi mahkota yang menutup rantai bukti, pidana empat tahun. Saat majelis menyebutnya, Wirya akhirnya mengangkat wajah—dan menatap Alga. Bibirnya membentuk dua kata tanpa suara. Maaf. Saya.
Hakim mengetuk poin terakhir: akreditasi internasional yang diperoleh dengan angka palsu dinyatakan batal. Dana hibah lima ratus miliar dibatalkan pencairannya, dan yang telah cair diperintahkan dialihkan—untuk restitusi keluarga korban dan reformasi layanan IGD.
Palu jatuh. Sidang ditutup.
Di luar gedung pengadilan, di bawah matahari sore, keluarga korban berkumpul. Tak ada sorak kemenangan. Hanya pelukan, tangis pelan, dan keheningan orang-orang yang akhirnya bisa bernapas.
Nayla menghampiri Alga, membawa ibunya. "Dia bilang mau ngomong sesuatu," kata Nayla.
Bu Sulastri menggenggam tangan Alga dengan kedua tangannya yang ringkih. "Dulu mereka pulangkan saya dengan kertas yang bilang saya cuma maag," katanya, suaranya bergetar tapi tegak. "Sekarang ada kertas dari pengadilan yang bilang mereka salah. Yang bilang nyawa saya... berharga." Ia tersenyum, matanya basah. "Terima kasih, Dokter. Bukan cuma sudah menyelamatkan saya. Tapi sudah bikin saya percaya lagi."
Alga tak bisa bicara. Ia hanya menggenggam balik tangan itu—tangan seorang perempuan yang dulu nyaris mati di dalam diagnosis palsu, kini hidup, kini bersaksi, kini menang.
Di belakangnya, Renjana memandang langit sore. "Keadilan lewat jalur yang sah," katanya pelan. "Bukan balas dendam. Lara akan suka itu."