1. Celah Prosedural Terhadap Tuduhan Medis dan Terorisme:
"Jaksa mengutip pasal pembunuhan berencana, terorisme, hingga Pasal 361 KUHP tentang kejahatan medis. Namun, Pasal 58 UU Kesehatan dan Pasal 50 UU Praktik Kedokteran secara eksplisit memberikan hak imunitas hukum bagi tenaga medis yang menjalankan profesinya. Untuk menuduh mereka melanggar pasal pidana medis, Jaksa wajib menyertakan Audit Medis Resmi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau IDI. Kenyataannya? Tidak ada audit. Tanpa dokumen primer itu, penangkapan klien kami di area rumah sakit adalah bentuk intervensi ilegal dan penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian yang melanggar hukum acara."
2. Patahan Terhadap Dakwaan UU ITE (Buah dari Pohon Beracun):
"Jaksa menuduh Rian melanggar Pasal 30 dan 33