Sale-and-leaseback gedung kosong di Sudirman seharusnya menjadi suntikan likuiditas paling bersih dalam rencana Alana: jual gedung senilai sekitar seratus dua puluh miliar kepada investor properti, lalu sewa kembali untuk operasi—uang masuk cepat, perusahaan tetap memakai gedungnya. Pembeli sudah ada. Harga sudah disepakati. Tinggal tanda tangan.
Sampai pengacara pembeli menelepon, suaranya kaku.
"Maaf, Nona Wijaya. Kami menemukan masalah dalam uji tuntas. Ada gugatan yang baru didaftarkan minggu lalu—seseorang mengklaim hak atas tanah gedung Sudirman. Sengketa kepemilikan. Klien kami tidak bisa membeli properti yang sedang disengketakan."
Alana merasakan tanahnya sendiri bergeser. "Gugatan dari siapa?"
"Sebuah perusahaan bernama... PT Cahaya Lestari Pratama. Mereka mengklaim sertifikat lama yang tumpang tindih."
Alana menutup telepon dan langsung menggali. Dalam dua jam, dengan bantuan Sekar, ia menemukan benangnya: PT Cahaya Lestari Pratama didirikan tiga bulan lalu, modal minim, dan kuasa hukumnya—tentu saja—Situmorang & Rekan.
Ini bukan sengketa nyata. Ini ranjau hukum. Surya menanam gugatan palsu untuk membekukan transaksi, mencekik likuiditas Alana tepat saat ia paling membutuhkannya. Gugatan itu mungkin akan kalah di pengadilan—tapi prosesnya bisa makan waktu berbulan-bulan. Dan Alana tidak punya berbulan-bulan. Ia punya hari.
Ia memanggil pengacara perusahaannya, lalu—setelah berpikir—seseorang yang lebih berguna. Ia menelepon Damar Adiwangsa dari balkon.
"Saya butuh menguji aliansi kita lebih cepat dari rencana," kata Alana. "PT Cahaya Lestari Pratama. Gugatan tanah Sudirman. Situmorang yang menanganinya. Saya butuh tahu siapa di balik perusahaan cangkang itu, dan apa kelemahannya."
Diam sejenak di seberang. Lalu Damar berkata, "Anda tahu apa yang menarik, Nona Wijaya? Bonar Situmorang pengacara yang sangat rapi. Dua puluh tahun saya memakai jasanya, tidak pernah sekali pun saya menemukan kecerobohan. Tapi orang yang rapi, kalau dipaksa bekerja cepat oleh klien yang tidak sabar, mulai meninggalkan jejak. Gugatan yang didaftarkan dalam seminggu? Itu bukan pekerjaan Bonar yang biasa. Itu Bonar yang ditekan." Ada nada hampir geli dalam suaranya. "Surya buru-buru. Dan orang yang buru-buru membuat kesalahan."
"Jadi Anda akan membantu?"
"Saya akan menanyakannya pada Bonar. Secara... bersahabat. Anggap saja saya penasaran apakah klien lama saya menanam ranjau di properti yang dulu nyaris saya beli." Damar berhenti. "Tapi catat ini, Nona Wijaya: saya melakukan ini karena saya ingin tahu sejauh mana Surya berani. Bukan karena saya berpihak. Belum."
Yang Damar lakukan, Alana tak pernah tahu persisnya. Tapi keesokan sorenya Damar mengirim pesan singkat ke ponsel pribadinya: "Cahaya Lestari menggunakan sertifikat duplikat yang sudah dibatalkan BPN tahun 2015. Cek arsip pembatalan. Bonar ceroboh kali ini—dia terburu-buru."
Sertifikat yang sudah dibatalkan. Itu artinya gugatan itu berdiri di atas dokumen yang secara hukum sudah mati. Alana mengerahkan tim hukumnya semalaman. Mereka mengajukan permohonan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat dasar, melampirkan surat pembatalan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional tahun 2015.
Tapi Alana tidak berhenti di pengadilan. Ia tahu proses hukum bisa berlarut meski gugatannya lemah. Maka ia menelepon pembeli langsung—seorang investor properti tua bernama Pak Wibisono—dan mengajukan jalan keluar yang lebih cepat dari palu hakim.
"Pak Wibisono," katanya, "saya tahu Bapak tidak mau membeli tanah bersengketa. Saya tidak meminta itu. Saya tawarkan ini: kita tambahkan klausul jaminan dalam akta. Bila gugatan ini—yang sudah saya buktikan berdiri di atas sertifikat batal—ternyata menimbulkan kerugian apa pun bagi Bapak, Wijaya Group menanggung penuh, dengan jaminan aset lain yang bersih. Bapak membeli tanpa risiko. Saya yang memikul risiko gugatan palsu itu, karena saya yang paling yakin gugatan itu akan gugur."
Pak Wibisono, pebisnis yang telah melihat seribu trik, menimbang sejenak. "Anda berani menjamin penuh?"
"Saya berani, karena saya tahu siapa di balik gugatan ini dan kenapa ia mengajukannya. Itu bukan klaim tanah. Itu sandera." Suara Alana mengeras. "Dan saya tidak akan membiarkan perusahaan ayah saya disandera oleh secarik kertas yang sudah mati sejak 2015."
Tiga hari kemudian, hakim memutuskan gugatan PT Cahaya Lestari Pratama gugur. Tanah Sudirman bersih. Pembeli, yang sudah punya jaring pengaman dari klausul jaminan, tidak perlu menunggu lebih lama. Ia kembali ke meja.
Saat menandatangani akta sale-and-leaseback—seratus dua puluh miliar masuk ke kas Wijaya Group—Alana menahan penanya sejenak di atas garis tanda tangan.
Tanda tangan ini, ia tahu, bukan sekadar transaksi. Ini darah segar bagi perusahaan yang sekarat. Ini napas tambahan menjelang utang dua ratus dua puluh miliar. Dan ini bukti pertama bahwa pisau bermata dua bernama Damar Adiwangsa, untuk sekarang, mengiris ke arah yang menguntungkannya.
Ia menandatangani. Tinta mengering. Seratus dua puluh miliar menjadi nyata.
Tapi malam itu, sendirian di kantornya, Alana menatap detektor asap di langit-langit dan berbicara dengan suara lelah yang sengaja—untuk telinga Surya. "Sudirman... terpaksa kulepas. Tapi harganya jelek. Aku rugi banyak." Dusta yang manis. Biarkan Surya mengira gugatannya berhasil menekan harga. Biarkan ia merasa menang di pertempuran kecil ini, sementara Alana memenangkan perang yang lebih besar tanpa ia sadari.