**23 Februari 3010 | 10:00 WIB**
Suribayu tidak lagi memiliki hukum pidana. Tidak perlu ada lagi KUHP, polisi lalu lintas, atau jaksa penuntut umum, karena hukum telah digantikan oleh protokol sosial yang jauh lebih kejam dan efisien: pengabaian total. Kejahatan—apa pun bentuknya—telah menguap, bukan karena moralitas warga meningkat, melainkan karena perilaku "anomali" kini menghadapi konsekuensi yang lebih mematikan daripada penjara.
Rian berdiri di ujung gang, tubuhnya menempel di dinding yang lembap, menyaksikan pemandangan yang membuat perutnya mual bukan karena darah atau kekerasan, melainkan karena kesunyian yang menyayat hati. Pak Haris, seorang pensiunan guru yang selama ini hidup damai, dikenal ramah dan sering berbagi cerita di lingkungan itu, kini sedang berdiri di depan warun